JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahrul diduga terkait dengan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kementan.
Tak sendiri, mantan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2018 itu, ditetapkan tersangka bersama 2 orang lainnya.
"Ya sudah jadi tersangka," kata sumber di KPK saat dikonfirmasi, dilansir dari iNews.id, Jumat (29/9/2023) pagi.
Kedua orang lainnya itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik. Pengumpulan alat bukti tersebut dilakukan salah satunya lewat proses penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah.
Penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sudah berlangsung sejak Kamis (28/9/2023) hingga hari ini. Penggeledahan masih berlanjut hingga pagi ini.
Belum diketahui apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Tapi, berdasarkan pantauan di lapangan, tim KPK sempat membawa alat penghitung uang saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Syahrul Yasin Limpo ihwal penetapan tersangka maupun penggeledahan di rumahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang berada di Roma, Italia, dalam rangka menghadiri Konferensi Global tentang Peternakan Berkelanjutan Transformasi. Syahrul dijadwalkan tiba kembali di Jakarta pada 30 September 2023.
Penggeledahan di rumah Syahrul Yasin Limpo diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan KPK di Kementan. Ada tiga klaster dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK di Kementan. Salah satunya, terkait dugaan jual beli jabatan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait