BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pemuda berinisial IM alias Aan, warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pasalnya, pemuda berusia 18 tahun itu diduga telah terlibat aksi penjambretan yang terjadi Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok dengan korban atas nama Rika Hariyanti pada Selasa (15/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
"Jadi pada dini hari Selasa, 18 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 korban saat berada di depan rumah tetangganya. Tiba-tiba dia didatangi dua orang pemuda yang menggunakan sepeda motor merek Trail warna merah," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif, Jumat (22/9/2023) pagi.
Awalnya, kata Ogan, seorang pemuda yang duduk di belakang sepeda motor berinisial PD pura-pura bertanya terkait alamat rumah kepada korban. Namun saat korban lingah, terduga pelaku langsung mengambil 1 unit handphone.
"Korban sempat berteriak jambret pada malam itu, tapi kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeds motor Trail. Esoknya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Babar guna penanganan lebih lanjut," ucapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, ia langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku. Beberapa pekan setelahnya, tepatnya pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 22.50 WIB, orang tua terduga pelaku Aan mendatangi Polres Babar.
Kedatangan orang tua itu tidak lain untuk menyerahkan anaknya Aan kepada penyidik. Kemudian penyidik pembantu Unit I Pidum Satreskrim Polres Babar melakukan pemeriksaan terhadap sang ayah sebagai saksi, begitu juga Aan sebagai terduga pelaku.
"Dari keterangan pelaku bahwa saat ia melancarkan aksinya membawa senjata tajam jenis pisau, akan tetapi tidak pelaku gunakan melainkan hanya disimpan di pinggangnya. Dan sepekan setelah kejadian itu, pisau tadi dibuang ke air sungai di daerah Menjelang," ujar dia.
Ogan menambahkan, pelaku Aan menerangkan bahwa barang bukti (BB) 1 unit HP merek Infinix Smart 5 warna Biru itu telah digadaikan kepada temannya sebesar Rp400 ribu. Lalu uang dari hasil gadai pelaku bagi dua dengan PD, masing-masing mendapat Rp200 ribu.
"Setelah itu uangnya mereka gunakan untu keperluan pribadi dan bermain judi online jenis slot. Jadi untuk Aan ini statusnya sudah dewasa, sementara PD masih anak-anak. Pelaku, kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait