Pemuda 18 Tahun di Bangka Barat Nekat Jambret HP untuk Judi Online

Rizki Ramadhani
IM alias Aan saat berada di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Ogan menambahkan, pelaku Aan menerangkan bahwa barang bukti (BB) 1 unit HP merek Infinix Smart 5 warna Biru itu telah digadaikan kepada temannya sebesar Rp400 ribu. Lalu uang dari hasil gadai pelaku bagi dua dengan PD, masing-masing mendapat Rp200 ribu. 

"Setelah itu uangnya mereka gunakan untu keperluan pribadi dan bermain judi online jenis slot. Jadi untuk Aan ini statusnya sudah dewasa, sementara PD masih anak-anak. Pelaku, kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tuturnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network