Ogan menambahkan, pelaku Aan menerangkan bahwa barang bukti (BB) 1 unit HP merek Infinix Smart 5 warna Biru itu telah digadaikan kepada temannya sebesar Rp400 ribu. Lalu uang dari hasil gadai pelaku bagi dua dengan PD, masing-masing mendapat Rp200 ribu.
"Setelah itu uangnya mereka gunakan untu keperluan pribadi dan bermain judi online jenis slot. Jadi untuk Aan ini statusnya sudah dewasa, sementara PD masih anak-anak. Pelaku, kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait