BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran, maupun belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024, dapat menyampaikan aduannya ke Posko Pengaduan yang terdapat di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan keberadaan Posko Pengaduan Masyarakat ini adalah untuk menerima aduan dari masyarakat yang mengetahui informasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Perangkat Kelurahan dan Desa.
"Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu tidak perlu bingung bagaimana cara untuk melaporkannya. Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Bateng dan juga dapat melaporkannya ke Posko Pengaduan yang ada di Kantor Panwaslu Kecamatan. Nanti petugas kami akan siap membantu masyarakat untuk mengisi formulir laporan dugaan pelanggaran," ujarnya saat ditemui pada Kamis (14/09/2023).
Marhaendra menyampaikan, agar masyarakat Bateng yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah namun belum berusia 17 tahun dapat melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bateng maupun jajarannya di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa agar dapat terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024.
"Jika ada masyarakat di Bateng ini belum terdaftar sebagai pemilih laporkan saja ke kami agar nanti hak suara masyarakat tidak hilang karena satu suara akan menentukan masa depan bangsa ini," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait