BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, melakukan penggerebekan dua rumah warga di Toboali Bangka Selatan. Dua orang ditangkap yaitu YA (33) dan BS (36), karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
YA digrebek di sebuah rumah di Perumnas Toboali pada Kamis (8/7/2021) dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto 19,30 gram.
Sedangkan BS digrebek disebuah rumah di jalan Bukit Permai Toboali, pada Jumat (9/7/2021) dan ditemukan 12 paket narkona jenis sabu seberat 16,24 gram.
Tak hanya menemukan sabu, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, bungkusan plastik bening kecil, sekot kecil dari plastik, pirek kaca, alat hisab sabu dan beberapa bukti lainnya yang diduga digunakan untuk berbisnis barang haram itu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan, melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Yandri C Akip, berawal dari informasi warga yang kemudian ditelusuri oleh anggotanya.
"Setelah ditelusuri dan digrebek ternyata benar kedua tersangka ini pemain sabu yang dibuktikan dengan adanya penemuan barang bukti sabu," kata Kabag Ops, Minggu (11/7/2021).
Menurutnya, pelaku BS telah puluhan kali berbisnis barang haram itu dengan jaringan berada di wilayahnya dan kini masih dalam tahap pengejaran terhadap jaringannya.
"Saat diinterogasi, tersangka YA mengaku sudah 1 tahun bermain dengan sabu dan tersangka BS sudah 30 kali melakukan transaksi dengan seseorang di luar Bangka Selatan yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti, kata dia, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
"Kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait