JAKARTA, lintasbabel.id - 11 oknum pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Mereka ketahuan memalsukan surat aset tanah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Para oknum tersebut kini telah ditahan.
"Ditangkapnya beberapa oknum di Kementerian Keuangan atau DJKN yang memalsukan surat-surat aset tanah, ditangkap orangnya kalau enggak salah 10 atau 11, ditahan Bareskrim," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Dia menuturkan, para oknum tersebut telah menjalankan aksinya jauh sebelum Satgas BLBI dibentuk. Ketika memeriksa surat-surat, sambung dia, ditemukanlah fakta bahwa oknum nakal itu mengalihtangankan dan memalsukan surat.
"Beberapa surat jaminan aset BLBI itu dipalsukan serta dialihtangankan. Itu bukan naif, bukan nista bagi kami. Tetapi ini malah justru sebuah prestasi," katanya.
Mahfud memastikan, Satgas BLBI akan terus mengejar aset negara yang berada di tangan debitur dan yang telah dana dari BLBI. Pengejaran dilakukan dengan sejumlah cara, mulai dari pemblokiran hingga penyitaan aset.
"Satgas BLBI terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur dan obligor yan selama ini telah menikmati dana BLBI," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait