BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu anggota yang telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia di halaman Mapolres Bangka Barat, Rabu (6/9/2023).
Satu anggota Polres Bangka Barat atas nama Brigpol RP, yang diketahui berdinas di Satuan Samapta, dipecat karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melakukan PTDH melalui pencoretan foto Brigpol RP karena tidak hadir saat upacara PTDH.
“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” kata AKBP Ade Zamrah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait