"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," ujar Ari.
Ari juga mengatakan, lewat pernyataannya yang dianggap rasis tersebut, Arteria Dahlan dinilai telah melanggar undang-undang terkait penggunaan bahasa daerah.
"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi. Ada Pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujarnya.
Tidak hanya itu, Arteria Dahlan juga dinilainya telah melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 2017.
"Lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," tuturnya.
Bahkan, Ari juga menganggap telah melakukan penistaan terhadap masyarakat Sunda atas pernyataannya itu.
Editor : Muri Setiawan