Dukun Cabul di Pangakalpinang Beraksi Sejak bulan Mei Lalu, 4 Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Irwan Setiawan
AYP, pria beristri yang diamankan Polda Babel karena melakukan aksi bejat rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Diketahui sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. 

Pelaku berinisial AYP ini merupakan warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Pria berusia 30 tahun tersebut berhasil diamankan di rumah mertuanya. 

"Pelaku diamankan di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Rabu 30 Agustus 2023 dini hari tadi," kata Jojo, 

Jojo mengungkapkan pelaku yang diketahui sudah beristri ini telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 4 kali. Aksi pertama pelaku, dilakukan dirumah milik Nenek Pelaku di Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang pada bulan Mei lalu. 

"Kemudian berlanjut disalah satu penginapan di Kota Pangkalpinang sebanyak 2 kali. Dan terakhir di penginapan di Kecamatan Pangkalan Baru Bangka Tengah pada Juli 2023," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network