Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri di Kota Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
Pelaku berinisial AYP, ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur

Pelaku berinisial AYP ini merupakan warga Gang Kubis I Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pria berusia 30 tahun tersebut diamankan di rumah mertuanya. 

"Pelaku diamankan di Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023 dini hari tadi," kata Jojo, Rabu (30/8/2023).

Jojo mengungkapkan, pelaku yang diketahui sudah beristri ini telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 4 kali. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network