Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri di Kota Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
Pelaku berinisial AYP, ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Foto: Istimewa.

Aksi pertama dilakukan pelaku di rumah milik nenek pelaku di Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang pada bulan Mei 2023 lalu. 

"Kemudian berlanjut di salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang sebanyak 2 kali. Dan terakhir di penginapan di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Juli 2023," tutur Jojo. 

Lebih lanjut, Jojo menyebutkan pelaku dan korban ini memiliki hubungan alias berpacaran. Hubungan mereka diketahui bermula pada saat ibu korban dikenalkan tetangganya dengan pelaku untuk berobat. 

"Setelah mereka pacaran, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan namun sempat ditolak oleh korban. Kemudian pelaku membujuk korban dengan mengatakan jika korban tidak mau disetubuhi pelaku, maka ibunya tidak akan sembuh penyakitnya sehingga membuat korban mau disetubuhi oleh pelaku," kata Jojo. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network