Persyaratan yang harus dipenuhi pencalonan sebagai formatur atau Ketua Umum BPC HIPMI, adalah sebagai berikut :
1. Berusia dibawah 41 (empat puluh satu) tahun
2. Tidak berada dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan
3. Bersedia bertempat tinggal dimana Badan Pengurus Berkedudukan
4. Surat permohonan sebagai ketua formatur/ Ketua Umum BPC HIPMI Bangka
5. Mendapat 25 surat rekomendasi dari anggota BPC HIPMI Bangka
6. Surat keterangan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di badan pengurus harian cabang dan sekurang-kurangnya memiliki masa keanggotaan tiga tahun
7. Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila
8. Surat keterangan telah memiliki kewajiban membayar iuran keanggotaan serta pelunasan iuran dari BPC HIPMI Bangka
9. Surat pernyataan mematuhi norma, etika, dan disiplin organisasi dari steering comittee muscab
10. Fotokopi KTP yang masih berlaku
11. Fotokopi KTA HIPMI yang masih berlaku
12. SKCK yang masih berlaku
13. NPWP Perusahaan/Badan Usaha
14. NIB Perusahaan/Badan Usaha
15. Fotokopi sertifikat Diklatcab atau surat keterangan pernah mengikuti Diklatcab dari BPC HIPMI Bangka
16. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (Pakai Jas) 4 lembar
17. Daftar riwayat hidup (CV)
18. Dokumen visi-misi dan program
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait