BPC HIPMI Kabupaten Bangka Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum, Ini Persyaratannya

Muri Setiawan
Tahapan Muscab BPC HIPMI Kabupaten Bangka. Foto: Istimewa.

Persyaratan yang harus dipenuhi pencalonan sebagai formatur atau Ketua Umum BPC HIPMI, adalah sebagai berikut :

1. Berusia dibawah 41 (empat puluh satu) tahun

2. Tidak berada dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan

3. Bersedia bertempat tinggal dimana Badan Pengurus Berkedudukan

4. Surat permohonan sebagai ketua formatur/ Ketua Umum BPC HIPMI Bangka

5. Mendapat 25 surat rekomendasi dari anggota BPC HIPMI Bangka

6. Surat keterangan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di badan pengurus harian cabang dan sekurang-kurangnya memiliki masa keanggotaan tiga tahun

7. Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila

8. Surat keterangan telah memiliki kewajiban membayar iuran keanggotaan serta pelunasan iuran dari BPC HIPMI Bangka

9. Surat pernyataan mematuhi norma, etika, dan disiplin organisasi dari steering comittee  muscab

10. Fotokopi KTP yang masih berlaku

11. Fotokopi KTA HIPMI yang masih berlaku

12. SKCK yang masih berlaku

13. NPWP Perusahaan/Badan Usaha

14. NIB Perusahaan/Badan Usaha

15. Fotokopi sertifikat Diklatcab atau surat keterangan pernah mengikuti Diklatcab dari BPC HIPMI Bangka

16. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (Pakai Jas) 4 lembar

17. Daftar riwayat hidup (CV)

18. Dokumen visi-misi dan program


Syarat pendaftaran bakal calon Ketua Umum HIPMI Kabupaten Bangka. Foto: Istimewa.
 


Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network