Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka Hendi alias Bedukang mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran kerap melakukan aksi judi online.
"Barang-barang yang kita curi itu, sebagian kita jual, dan uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tapi sebagian untuk depo judi online dan beli narkoba," kata Bedukang.
Selain berhasil mengamankan 2 orang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan pelaku untuk membawa barang-barang hasil curian, 1 buah televisi merk Sharp warna hitam, 1 Set Mikser, 1 buah kompor gas, 1 buah speaker aktif, 1 buah kipas angin merk Hobiku serta 2 buah kipas dinding angin merk miyako.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait