KPU Bangka Barat Tetapkan Jumlah DCS, 50 Berkas Bacaleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Rizki Ramadhani
KPU Bangka Barat mengumumkan DCS yang ada di Bangka Barat untuk Pemilu 2023. Foto: Istimewa.

Darjiyono menambahkan, 50 orang yang tidak memenuhi syarat, didominasi berkasnya tidak sesuai misalnya dokumen identitas seperti nama ada perbedaan dengan nama ijazah dan juga nama di kartu identitas kependudukan.

"Penetapan DCS tersebut telah melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, perbaikan berkas tahap pertama dan perbaikan akhir bagi calon yang sebelumnya dinyatakan TMS. Kemarin ada 2 parpol tidak melakukan perbaikan," ucapnya.

Dua parpol itu yaitu Golkar dan Ummat karena seluruh bacalegnya dinilai MS. Sementara 16 parpol yang disarankan melalukan perbaikan berkas, ada 3 parpol yang tidak melakukan perbaikan berkas hingga batas akhir penyerahan berkas.

"Lalu kemarin dilakukan pencermatan ulang untuk menetapkan DCS. Setelah penetapan DCS ini, maka tidak ada lagi proses perbaikan berkas. Data ini jadi bahan untuk selanjutnya menetapkan daftar calon tetap atau DCT. Walaupun setelah ini ada tahapan tanggapan dari masyarakat dulu," tuturnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network