KPU Bangka Barat Tetapkan Jumlah DCS, 50 Berkas Bacaleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Rizki Ramadhani
KPU Bangka Barat mengumumkan DCS yang ada di Bangka Barat untuk Pemilu 2023. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) resmi menetapkan sebanyak 404 nama yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang. 

Mereka yang ditetapkan DCS ini sudah memenuhi syarat (MS), yang sebelumnya ada 454 nama. Namun, 50 nama lainnya tidak memenuhi syarat (TSM) sebagai calon anggota legislatif.

Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ditetapkan sebagai DCS sebanyak 404 terdiri dari 251 laki-laki dan 153 perempuan berasal dari 18 partai politik.

"Sebenarnya penetapan DCS ini sudah diplenokan pada Jumat kemarin dan Sabtu sudah diinformasikan ke masyarakat. Ada 404 calon legislatif yang sebelumnya 454 nama. Namun 50 orang TSM," kata Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono, Selasa (22/8/2023). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network