JAKARTA, lintasbabel.id - Mulai 30 Juni sampa 21 Juli 2021, seleksi penerimaan Aparatus Sipil Negara (ASN) 2021 sudah dibuka. Pemerintah membuka dua jalur seleksi, pertana Calon Pegawai Negeri Sipil (SPNS), kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk jalur PPPK non Guru, ternyata masih banyak masyarakat yang salah kaprah, karena kurang menggali informasi. BKN terus memberikan edukasi mengenai PPPK non Guru.
Hal paling penting harus diperhatikan selain soal besar gaji, juga yang harus diketahui mengenai masa hubungan perjanjian kerja. Kebijakan mengenai masa hubungan kerja untuk PPPK non Guru sudah diatur dalam regulasi PermenpanRB No. 29 Tahun 2021.
Salah satu perbedaan antara PNS dengan PPPK adalah Perjanjian Kerja. Bagi PPPK memiliki perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, namun dapat juga diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi.
"Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (9/7/2021).
Postingan tersebut didukung oleh netizen dari akun @xnataj yang mengaku sebagai
tenaga honorer untuk dinas daerah atau THL. Dia membantah kekhawatiran soal ketidakpastian masa kerja asalkan mau patuh aturan.
"Pokoknya ga ada putus kerja asal kita giat dan tidak melanggar perjanjian kerja. Saya sudah 5 tahun jadi THL. Tiap tahun habis kontrak diperpanjang lagi kontrak kerjanya," ujarnya menyemangati calon peserta CPNS.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait