Ia juga mendorong para camat dan pemerintah desa yang hadir untuk jemput bola menginventalisir dan mengkoordinir masyarakat yang mempunyai lahan di kawasan hutan lindung untuk mengikuti Program Tora.
"Yang hadir disini wajib mengkoordinir semua desa yang mengusulkan, kalau perlu para camat dan para petugas yang rapat pada hari ini, jemput bola," kata Burhanudin.
Diakhir arahannya, juga berharap dari sosialisasi ini, ada masukan-masukan baru yang besifat solutif akan permasalahan kawasan hutan dan tanah masyarakat.
Untuk diketahui bersama, TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) didefinisikan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi (Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria) dengan kata lain Program Tora merupakan salah satu pendekatan untuk membangun kesejahteraan masyarakat sekaligus memenuhi dan menjamin hak warga atas tanah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait