Walaupun sempat mendapatkan penolakan, akhirnya aktifitas TI dapat dihentikan, dan berdasarkan kebijakan tidak ada alat TI yang diamankan. Namun, pemilik dan pekerja tambang bersedia untuk menghentikan aktifitasnya.
"Pertimbangan kebijakan kami ambil setelah salah satu anak angkat DR memohon maaf, atas tindakan berlebihan yang bersangkutan dan berjanji akan berhenti beraktifitas tambang, sebelum pengurusan izin penggunaan dan pemanfaatan Kolong secara resmi kepada pemerintah Kabupaten Bangka Tengah keluar," terangnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bangka Tengah, menertibkan Tambang Inkonvensional (TI) di Kolong Silok Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (17/01/2022). (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait