BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bangka Tengah, menertibkan Tambang Inkonvensional (TI) di Kolong Silok Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (17/01/2022).
Penertiban dilakukan, lantaran adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu akan aktifitas TI di daerah tersebut.
Dalam penertiban kali ini, petugas yang hendak menertibkan tambang ilegal itu, mendapatkan penolakan warga yang diduga pelaku penambang.
"Penertiban kali ini tidak mudah, dikarenakan diduga pelaku (penambang) berinisial DR yang juga merupakan tokoh masyarakat sekitar, menentang untuk dilakukan penertiban, bahkan pendekatan secara persuasif yang kami lakukan dibalas dengan tantangan dan ancaman kepada anggota Sat Pol PP yg bertugas," ujar Sekertaris Dinas Sat Pol PP Kabupaten Bangka Tengah, yang juga Pimpinan Operasi penertiban, Wawan pada Senin (17/01/2022).
Dikatakan Wawan, pihaknya tetap melakukan penertiban meskipun warga mencoba menghalau mereka.
"Walau kami mendapatkan tantangan dan ocehan warga pekerja TI, tapi kami tetap mengedepankan tugas yang sudah diberikan untuk menertibkan lokasi ini," ungkapnya.
Walaupun sempat mendapatkan penolakan, akhirnya aktifitas TI dapat dihentikan, dan berdasarkan kebijakan tidak ada alat TI yang diamankan. Namun, pemilik dan pekerja tambang bersedia untuk menghentikan aktifitasnya.
"Pertimbangan kebijakan kami ambil setelah salah satu anak angkat DR memohon maaf, atas tindakan berlebihan yang bersangkutan dan berjanji akan berhenti beraktifitas tambang, sebelum pengurusan izin penggunaan dan pemanfaatan Kolong secara resmi kepada pemerintah Kabupaten Bangka Tengah keluar," terangnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bangka Tengah, menertibkan Tambang Inkonvensional (TI) di Kolong Silok Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (17/01/2022). (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait