Kedapatan Miliki 18 Paket Sabu, 2 Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus sabu. Foto: Istimewa.

Baskara menambahkan, saat disambangi oleh petugas erduga pelaku sempat melarikan diri. Melihat hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah dia terpeleset dan terjatuh. 

"Setelah diamankan dan digeledah, kita akhirnya menemukan 18 paket diduga sabu seberat 4,31 gram yang terbungkus dalam lakban berwarna hitam. Atas temuan itu, pelaku kemudian kita bawa ke Polsek Mentok untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. 

Dirinya menuturkan, atas perbuatannya terduga pelaku RR disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mininal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network