Baskara menambahkan, saat disambangi oleh petugas erduga pelaku sempat melarikan diri. Melihat hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah dia terpeleset dan terjatuh.
"Setelah diamankan dan digeledah, kita akhirnya menemukan 18 paket diduga sabu seberat 4,31 gram yang terbungkus dalam lakban berwarna hitam. Atas temuan itu, pelaku kemudian kita bawa ke Polsek Mentok untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dirinya menuturkan, atas perbuatannya terduga pelaku RR disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mininal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait