Dapat Keadilan Restoratif, Tersangka Perkara Laka Lantas di Bangka Barat Bebas

Rizki Ramadhani
Pihak Kejari Bangka Barat saat berkomunikasi dengan Tersangka J via video call, Jumat (14/1/2022). (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani).

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tersangka perkara kecelakaan lalu lintas di Bangka Barat berinisial J (26), dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Hal ini berkat penerapan restorative justice atau keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangka Barat. 

Kebebasan didapatkan setelah restorative justice yang diajukan oleh tersangka J, disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia, pada Kamis (13/1/2022) kemarin. 

"Kami menghentikan penuntutan berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah terpenuhi terhadap tersangka berinisial J," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne, Jumat (14/1/2022). 

Tersangka berinisial J, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disangkakan telah melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Ada beberapa pertimbangan tersangka J dapat memperoleh restorative justice, salah satunya telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban, yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) lalu. 

"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan memohon untuk dilakukan keadilan restoratif. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam tidak lebih dari 5 lima tahun penjara, masyarakat merespon positif, dan tercapainya tujuan hukum kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum," kata Kajari.

Sementara, Tersangka J mengucapkan rasa syukur setelah ia terbebas dari tuntutan hukum, terlebih istrinya saat ini sedang mengandung buah hatinya. 

"Tak bisa diungkapkan dengan kata-kata, merasa bersyukur dapat restorative justice ini. Terlebih istri saya sedang mengandung, terimakasih kepada pihak Kejari Bangka Barat dan semuanya," ujar tersangka berinisial J. 

Sebelumnya, tersangka berinisial J terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban Muharram yang juga berstatus sebagai saksi. Kecelakaan terjadi di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (29/10/2021) lalu. 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network