Lanjut Sarwo, pelanggar lalu lintas tidak boleh membayar denda tilang di lapangan, melainkan harus melalui e-tilang.
Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Babel berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada.
"Dengan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bagaimana pun juga lakalantas mulai dari pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait