Operasi Patuh Menumbing 2023, Tilang Mobile Diberlakukan

Irwan Setiawan
Apel Operasi Patuh Menumbing Polda Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Lanjut Sarwo, pelanggar lalu lintas tidak boleh membayar denda tilang di lapangan, melainkan harus melalui e-tilang. 

Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Babel berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada.  

"Dengan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bagaimana pun juga lakalantas mulai dari pelanggaran lalu lintas," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network