PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Operasi Patuh Menumbing (OPM) 2023. Sebanyak 361 personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) diterjunkan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalanan.
"Gabung Polda dan Polres 361, kalo Polda Babel saja ada 100 personel," kata Kabag Bins Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edi, Selasa (11/7/2023).
Sarwo menjelaskan, operasi digelar selama 14 hari mulai Senin 10 hingga 23 Juli 2023.
Operasi ini juga menerapkan penindakan dengan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile, tilang manual bersifat hunting, dan tilang stasioner didampingi dari Dinas Perhubungan dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) serta tilang ETLE Statis yang ada di dua titik di Kota Pangkalpinang.
"Tilang manual bersifat hunting, sifatnya mobile, nanti anggota (Polantas) patroli ketika ada yang melanggar di foto, dari foto tersebut dilaporkan ke Subdit Gakkum Ditlantas, kemudian untuk pengiriman berkas penilangan," ujarnya.
Lanjut Sarwo, pelanggar lalu lintas tidak boleh membayar denda tilang di lapangan, melainkan harus melalui e-tilang.
Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Babel berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada.
"Dengan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bagaimana pun juga lakalantas mulai dari pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait