Polda Babel Tangkap Pelaku TPPO di Sebuah Hotel, Korban Dipekerjakan Sebagai PSK

Irwan Setiawan
Satgas TPPO Polda Kepulauan Babel menangkap seorang mucikari di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang. Foto: Ilustrasi/ Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Re di salah satu Hotel di Pangkalpinang, Jumat (16/6/2023) dini hari. 

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa Re diamankan lantaran diduga telah melakukan TPPO, dengan menjadikan korbannya sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

"Peran dari tersangka sendiri sebagai mucikari," kata AKBP Jojo, Jumat (16/6/2023) malam. 

Keberhasilan pengungkapan ini, dikatakan Jojo, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan TPPO yang sering terjadi di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang. 

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Jojo, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinial Re yang diduga sebagai mucikari. 

"Jadi, modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini," katanya. 

Usai diamankan, tersangka Re beserta korban langsung dibawa ke Mapolda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO yakni uang tunai hasil eksploitasi seksual sebesar Rp3,1 juta, satu bungkus alat kontrasepsi, satu unit mobil Honda Brio, serta 5 unit handphone. 

"Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network