Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (provinsi). Salah satu kewenangan tersebut pada komoditas mineral bukan logam dan batuan.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani 11 April 2022.
"Terkait inflasi, kita patut bersyukur saat ini inflasi di Babel terendah se-Indonesia, dan kita tidak mau inflasi kita ke depan kembali meninggi, karena akan berpengaruh ke dunia investasi," ujarnya.
Dirinya pun mengenalkan program Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun Bangka Belitung (Gule Kabung) kepada para pengusaha. Pada program tersebut, para pengusaha di sektor mineral bukan logam dan batuan diajak untuk berkontribusi untuk menyalurkan CSR-nya, yang tujuan utamanya berimplikasi untuk kesejahteraan masyarakat Babel secara luas.
"Nanti silakan berkontribusi, baik itu dalam hal pemberian bantuan dan lain sebagainya. Kami juga akan mempromosikan perusahaan Bapak/Ibu di sana," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait