Bawa Sabu 15,58 Gram, Pemuda Desa Kulur Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bateng

Rachmat Kurniawan
Tersangka Malik saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Istimewa..

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, Polisi juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Selain 2 paket besar sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 buah kotak rokok, 1 buah kantong plastik warna Orange, dan 1 Unit handphone android beserta Sim Card dengan Nomor," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini tersangka beserta barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah.

"Untuk proses selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Bangka Tengah, dan akan di jerat dengan  Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network