BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Akibat kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 15,58 gram, Malik (27) warga Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Bateng pada Selasa (13/6/2023). Malik ditangkap polisi di tepi jalan desanya, setelah Polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Kulur.
"Sebelumnya kami menerima laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan Narkoba di Desa Kulur. Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Setelah semua jelas kita langsung melakukan penangkapan tersangka," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bateng, IPTU Windaris seizin Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono.
Lanjut Windaris, tersangka Malik berperan sebagai bandar, yang terbukti dari jumlah barang bukti yang diamankan.
"Tersangka ini statusnya bandar, itu terlihat dari jumlah barang bukti narkoba yang dibawa tersangka, sebanyak 2 paket besar seberat 15,58 Gram," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait