PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Residivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali ditangkap Polda Kepulauan Bangka Belitung. Beni warga Kota Pangkalpinang ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, usai mencuri ponsel dan uang senilai Rp400 ribu di rumah tetangganya sendiri.
“Terduga pelaku berikut barang bukti satu unit ponsel merek OPPO A31 warna hitam sudah dibawa dan diamankan ke Mapolda Bangka Belitung (Babel) untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kabag Humas Polda Babel, Kombes (Pol) Maladi, dilansir dari iNews, Senin (10/1/2022).
Aksi pencurian itu, kata Maladi, dilakukan terduga pelaku di rumah kontrakan tetangganya di kawasan Jalan Rasakuda, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
“Terduga pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci lalu mengambil satu unit ponsel dan uang milik korban senilai Rp400.000,” ujarnya.
Beni sendiri, kata Maladi, adalah residivis kasus curat dan sempat mendekam di balik jeruji besi.
“Terduga pelaku ini merupakan residivis kambuhan. Dia ditangkap pada Jumat 7 januari 2022 lalu sekira pukul 21.30 WIB di rumah kontrakannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, Beni terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait