Tak hanya itu, Aparat Negara, aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat, juga diminta wajib ikut menjaga independensi pers tersebut antara lain tidak menghalang-halangi, mengkriminalisasi, atau mempersekusi pers yang sedang menjalankan tugas dan perannya agar pers mampu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil.
"Pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 huruf a, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers). Pers Nasional melaksanakan peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasal 6 huruf c, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)," katanya.
Pers nasional melaksanakan peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” (Pasal 6 huruf d, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers). Pers nasional melaksanakan peran memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 huruf e, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
"Demikian disampaikan, semoga segenap bangsa Indonesia dapat bersama-sama meneguhkan kemerdekaan pers tak terkecuali di tahun politik ini," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait