Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Fery Afrianto melalui Kepala Penegakkan Hukum (Gakkum) Rewi Sukandri mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika ada laporan yang masuk.
“Ya, artinya kalau ada aduan dari masyarakat, apalagi itu dipastikan kawasan hutan lindung akan kami tindaklanjuti, apalagi di sana sudah berulang-ulang ada aktifitas tambang ilegal. Intinya tetap akan kami proses dan tindak pelaku perusakan hutan lindung,” kata Rewi.
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya dan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Djoko Julianto, sejauh ini masih dalam upaya konfirmasi, terkait adanya aktifitas alat berat yang menggasak hutan lindung pantai di Penganak.
Demikian juga Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetya masih dalam upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini ditayangkan, pemilik alat berat AH dan AK juga masih dalam upaya konfrmasi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait