Ogan menambahkan, Rio merupakan salah satu dari lima pelaku perampokan di Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu dengan menggunakan Senpi dan senjata tajam lainnya.
"Pelaku perampokan dengan menggunakan Senpi dan Sajam, kerugian di tafsir sekitar 61 juta. Dari laporan yang kami dapatkan pelaku lima orang, setelah melakukan aksinya mereka ini berpencar," ucapnya.
Namun saat diamankan anggota Kepolisian, tersangka tidak membawa barang bukti sajam maupun senpi, dari tangan tersangka Polisi hanya mengamankan barang bukti uang tunai 1 juta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait