Dari pengakuan DN, dia melakukan aksi tindak pidana pencurian bersama dengan temannya FJ (23) warga Kelurahan Sungai Lilin yang berdomisili di Jalan Mentok, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat. FJ kini masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
Kapolsek Mendo Barat, Iptu Defriansyah, SH mengatakan, bersama tersangka DN, polisi ikut mengamankan 1 unit Laptop Asus bewarna Silver, 1 Unit Laptop ASUS Bewarna Abu-Abu, 2 Unit Charger Laptop merk ASUS bewarna Hitam, 1 Buah Tas Sandang Bewarna Coklat merk Polo Milano, dan uang tunai sebesar Rp145 ribu.
"Kini pelaku masih mendekam di sel tahanan Polsek Mendo Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk kasus pencurian ini dilimpahkan ke Polres Bangka. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait