Curi Laptop dan HP, Seorang Mahasiswa Asal Sumsel Diringkus Polisi di Bangka

Muhamad Maulana
Seorang Mahasiswa berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat, Senin (15/5/2023) malam. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

BANGKA, Lintasabbel.iNews.id - Seorang Mahasiswa berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat, Senin (15/5/2023) malam. Pelaku berinisial DN (19) diringkus polisi lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah kontrakan yang dihuni seorang mahasiswi. Salah seorang rekan pelaku, kini masih DPO dan dalam pengejaran polisi.

DN, warga pendatang asal Kampung Sawar LK II, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang berdomisili di Jalan Mentok Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka ini, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Mendo Barat atas aksi nekatnya menggasak 1 unit laptop dan 1 buah handphone milik korbannya Ketty Vitaloka (20), warga Dusun Kampung Baru Timur, Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar). 

Peristiwa pencurian tersebut berlangsung Jum'at (12/5/2023) tengah malam, setelah korban Katty usai membuat tugas kuliah sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu korban menginap di kosan sepupunya di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat.

Pada hari Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, korban kaget saat kembali ke kos-kosan miliknya dan melihat bagian kaca jendelanya lepas dan pecah. Saat diperiksa, korban menyadari telah kehilangan 1 unit laptop merk Asus warna abu-abu dan 1 unit handphone merk Oppo A5s warna merah maroon. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Hari Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 09.46 WIB, korban kemudian mendatangi Mapolsek Mendo Barat untuk melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya. 

Berbekal laporan korban, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Mendo Barat melakukan penyelidikan. Dan hari Minggu (14/5/2023) tim pun mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Hari Senin (15/5/2023) sekitar pukul 20.25 WIB, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda Hendra Yadi mendapatkan informasi dari masyarakat, bawah pelaku pencurian sedang berada di kediamannya di Kecamatan Mendo Barat. Sekitar pukul 21.35 WIB, tim gabungan pun berhasil mengamankan DN di kediamannya di Desa Kace. 

Dari pengakuan DN, dia melakukan aksi tindak pidana pencurian bersama dengan temannya FJ (23) warga Kelurahan Sungai Lilin yang berdomisili di Jalan Mentok, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat. FJ kini masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

Kapolsek Mendo Barat, Iptu Defriansyah, SH  mengatakan, bersama tersangka DN, polisi ikut mengamankan 1 unit Laptop Asus bewarna Silver, 1 Unit Laptop ASUS Bewarna Abu-Abu, 2 Unit Charger Laptop merk ASUS bewarna Hitam, 1 Buah Tas Sandang Bewarna Coklat merk Polo Milano, dan uang tunai sebesar Rp145 ribu. 

"Kini pelaku masih mendekam di sel tahanan Polsek Mendo Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk kasus pencurian ini dilimpahkan ke Polres Bangka. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network