PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id -Tilang manual kembali diberlakukan di Bangka Belitung, mulai Selasa (9/5/2023). Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, optimalkan pelanggaran kasat mata.
Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Bin Ops) Ditlantas Polda Bangka Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, mengatakan pemberlakuan tilang manual untuk mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang belum maksimal.
"Kegiatan hari ini menindak lanjuti perintah pimpinan untuk melaksanakan tilang manual yang berlaku," ujar Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edi Wibowo.
Ia menuturkan ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual diantaranya berkendara dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian kata dia, mengemudi tidak wajar atau menggunakan telepon genggam, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus, melebihi atas kecepatan, dibawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban.
Sedangkan untuk penggunaan plat palsu yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat maka akan dilakukan penyitaan kendaraan.
"Untuk plat palsu akan kami sita untuk barang bukti kendaraannya, kemudian akan kami proses untuk tilangnya. Dan jika kendaraan bodong akan kami sita kendaraannya," tuturnya.
Selain meminimalisir pelanggaran kasat mata, penerapan tilang manual juga dikarenakan belum maksimalnya penerapan tilang elektronik (ETLE) di Babel.
Menurut Kepala Satuan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Babel, Kompol Adnan Wahyu Kashogi, ada peningkatan pelanggaran yang terekam ETLE.
"Jadi setiap hari selama 24 jam ada ribuan kendaraan. Seribu kendaraan tercapture ada yang tidak jelas fotonya, ada yang seperti tidak menggunakan safety ball dan lainnya. Namun baru 200 pelanggar tervalidasi," ucap Adnan.
Hal tersebut disesuaikan dengan anggaran yang dikeluarkan untuk kirim berkas tilang kerumah warga. Sehingga dalam satu bulan dibutuhkan anggaran sedikitnya Rp6 juta rupiah.
Di Bangka Belitung Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) baru ada di Kota Pangkalpinang yang terletak di titik lampu merah transmart dan lampu merah Semabung. Sehingga tilang elektronik belum berfungsi secara maksimal dan diberlakukan kembali tilang manual.
Sedangkan untuk di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur belum diterapkan tilang elektronik lantaran belum adanya anggaran pengadaan peralatan ETLE.
"Penerapan ETLE di kabupaten lainnya masih dikomunikasikan dengan stakeholder terkait," katanya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait