BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (8/5/2023) malam. Pelaku yang sudah 3 kali keluar masuk penjara ini, diketahui sudah melakukan aksinya di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pelaku yang diringkus petugas bernama Zainudin alias Zein (28) warga Desa Pangkal Niur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Tim Kelambit memburu Zein yang terkenal licin ini, harus melakukan penyelidikan selama beberapa hari usai aksinya yang meresahkan warga. Bahkan, Tim Kelambit harus keluar masuk hutan untuk mengejar pelaku, yang sempat berlari ke hutan ketika akan ditangkap.
Tak hanya mencuri motor di 7 TKP, pelaku juga mencuri barang berharga pada dua tempat lainnya.
Penangkapan Zein oleh Tim Kelambit dipimpin Aipda Hendra Yadi, yang mana diketahui bahwa pelaku pada 28 April 2023 lalu, melakukan Curanmor di wilayah Kecamatan Belinyu. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindak aksi pencurian kendaraan bermotor satu unit Honda Beat pada 22 Agustus 2022 di Desa Kapuk Kecamatan Bakam dan korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Sementara itu, pada 12 Februari 2023 aksi Curamor, pria yang pernah ditangkap Polda Babel ini menggasak motor Yamaha RX King berwarna merah, milik Ketua RT di Kelurahan Romodong, Belinyu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp20 juta.
"Ku ade ngambil motor di Kapuk, di Penyusuk juga. Ade yang ku jual, ade yang agik dipakai," kata pelaku.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait