Ia menambahkan, pelanggar lalu lintas yang tertilang ETLE ini didominasi oleh kendaraan roda empat.
"Rata-rata kendaraan roda empat lah, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara. Untuk denda dikenakan di sini denda maksimal," tuturnya.
Saat ini, tilang elektronik atau ETLE yang aktif ada di dua titik di Kota Pangkalpinang yakni di simpang empat Semabung dan simpang empat Trans Mart.
"Ada dua titik ETLE yang aktif di Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait