Akibat perbuatannya, Sedeng diancam dengan pasal berlapis dan untuk diketahui pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian. Ogan Arif mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.
"Mereka ini saling kenal, korban ditikam di pinggir jalan pada bulan Oktober 2022 lalu, luka di bagian perut dengan luka robek sekitar 30 Cm. Untuk Pasal, kita kenakan pasal 351, 338 da 340 kita lapis tiga pasal," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait