Dendam Kesumat, Pelaku Tega Habisi Nyawa Agus Selmi

Rizki Ramadhani
Anggota Satreskrim Polres Bangka Barat saat mengamankan Sedeng, di Kota Baru, Jambi. Foto: Istimewa.

Akibat perbuatannya, Sedeng diancam dengan pasal berlapis dan untuk diketahui pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian. Ogan Arif mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.

"Mereka ini saling kenal, korban ditikam di pinggir jalan pada bulan Oktober 2022 lalu, luka di bagian perut dengan luka robek sekitar 30 Cm. Untuk Pasal, kita kenakan pasal 351, 338 da 340 kita lapis tiga pasal," ucapnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network