BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus H alias Sedeng (33), pelaku pembunuhan terhadap Agus Selmi (39) di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada Senin (1/5/2023) kemarin.
Sebelum ditangkap di Kota Baru, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa wilayah seperti Bangka Tengah hingga Provinsi Sumatera Selatan dengan cara menumpang kapal nelayan.
"Pernah terlacak di Sungai Selan (Bangka Tengah) terus pernah ke Muntok. Kemudian menumpang nelayan ke Palembang. Sempat tiga kali pengejaran ke Makarti, Kayu Agung (Sumatera Selatan) dan terakhir di Kota Baru," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Selasa (2/5/2023).
Ogan Arif menambahkan, motif pembunuhan berdasarkan pemeriksaan awal diduga karena permasalahan dendam. Ogan menjelaskan pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
"Pengakuan tersangka dendam, karena uutang, tapi kita dalami lagi saksi, untuk tersangka lain kita masih dalami juga, karena masih ada saksi apakah pembunuhan berencana atau spontan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Sedeng diancam dengan pasal berlapis dan untuk diketahui pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian. Ogan Arif mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.
"Mereka ini saling kenal, korban ditikam di pinggir jalan pada bulan Oktober 2022 lalu, luka di bagian perut dengan luka robek sekitar 30 Cm. Untuk Pasal, kita kenakan pasal 351, 338 da 340 kita lapis tiga pasal," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait