Sementara, untuk aksi pencurian di Hotel Batu Bedaun barang yang diambil berupa bathup, 21 jendela kaca, 5 wastafel dan empat gulung karpet.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHPidana," kata AKP Rene Zakharia.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka ketika mengamankan tersangka pelaku curat dan sejumlah barang bukti, milik 2 hotel di wilayah Sungailiat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
