BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Empat orang pria warga Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), harus berurusan dengan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Mereka diduga melakukan aksi pencurian di Hotel Pool Villas Parai dan Batu Bedaun Sungailiat. Sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam kamar hotel, digasak oleh para pelaku.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka ketika mengamankan tersangka pelaku curat yang beraksi di 2 hotel di wilayah Sungailiat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni Aris (43), Gobel (49), Abi (37) dan Ijal (47), warga Sungailiat. Aksi keempat tersangka ini juga sebelumnya sempat kepergok Satuan Pengamanan (Satpam) Parai Resort Beach, saat hendak membongkar gudang genset pada malam hari, namun mereka keburu berhasil melarikan diri.
Aksi pencurian dilakukan pada 25 Maret di Hotel Batu Bedaun Sungailiat dan pada 15 April di Parai Pool Villas Sungailiat.
Kejadian pencurian di Parai Poll Villas mengakibatkan pihak korban mengalami kerugian Rp10 juta. Sementara itu di Hotel Batu Bedaun korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.
Pengungkapan yang dilakukan bermula ketika Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Yadi mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Parai Pool Villas. Tim Kelambit kemudian memperoleh informasi terduga pelaku pencurian sedang berada di kediamannya.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka ketika mengamankan tersangka pelaku curat yang beraksi di 2 hotel di wilayah Sungailiat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Tidak menunggu lama, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keempat tersangka pada Jumat (27/4/2023) siang. Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Parai Pool Villas Sungailiat.
"Yang mana pelaku masuk ke gudang penyimpanan barang-barang hotel, yang saat itu hotel sedang dilakukan renovasi," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Rene Zakharia,.Sik.
Saat beraksi di Parai Pool Villas, kawanan maling ini berhasil mengambil kaki meja ukiran kuda, meja kayu, kursi sofa dan dua buah speaker. Pelaku juga mengambil dua subwoofer, dua buah cermin, radiator, 113Kg, 92Kg aluminium, dan 8Kg tembaga.
Sementara, untuk aksi pencurian di Hotel Batu Bedaun barang yang diambil berupa bathup, 21 jendela kaca, 5 wastafel dan empat gulung karpet.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHPidana," kata AKP Rene Zakharia.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka ketika mengamankan tersangka pelaku curat dan sejumlah barang bukti, milik 2 hotel di wilayah Sungailiat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait