Pengungkapan yang dilakukan bermula ketika Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Yadi mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Parai Pool Villas. Tim Kelambit kemudian memperoleh informasi terduga pelaku pencurian sedang berada di kediamannya.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka ketika mengamankan tersangka pelaku curat yang beraksi di 2 hotel di wilayah Sungailiat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Tidak menunggu lama, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keempat tersangka pada Jumat (27/4/2023) siang. Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Parai Pool Villas Sungailiat.
"Yang mana pelaku masuk ke gudang penyimpanan barang-barang hotel, yang saat itu hotel sedang dilakukan renovasi," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Rene Zakharia,.Sik.
Saat beraksi di Parai Pool Villas, kawanan maling ini berhasil mengambil kaki meja ukiran kuda, meja kayu, kursi sofa dan dua buah speaker. Pelaku juga mengambil dua subwoofer, dua buah cermin, radiator, 113Kg, 92Kg aluminium, dan 8Kg tembaga.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait