Terlibat Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Desa Jebus, Gaji 3 ASN Dipotong 50 Persen

Rizki Ramadhani
ASN yang terlibat dugaan tipikor sertifikat lahan transmigran Desa jebus saat ditahan di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Ketika disinggung soal pemberhentian ketiganya sebagai ASN, Antoni Pasaribu menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan. 

"Kalau dia inkrah, nanti ada itu di dalam peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2020 terkait sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," tuturnya. 

Antoni menambahkan, sejauh ini pihaknya hanya menerima laporan 3 ASN saja yang terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar ini. 

"Kalau untuk sejauh ini hanya 3 asn yang terkait kasus lahan transmigran. Selain itu tidak ada, tidak ada (informasi) masuk," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network