BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat (Babar), mengeluarkan surat keputusan terkait pemotongan gaji terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus tahun 2021.
Kepala BKPSDMD Babar, Antoni Pasaribu mengatakan, pihaknya melakukan pemotongan gaji sebesar 50 persen kepada 3 orang ASN Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) yang kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Babar.
Diketahui 3 orang ASN itu diantaranya Kepala Bidang Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial ST, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial RF dan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial EP.
"Telah ada SK untuk pemotongan gaji yang 50 persen tapi nanti kalau tindak lanjutnya seperti menunggu keputusan dari pengadilan inkrah atau tidak," ujar Antoni Pasaribu, Jumat (28/4/2023).
Ketika disinggung soal pemberhentian ketiganya sebagai ASN, Antoni Pasaribu menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan.
"Kalau dia inkrah, nanti ada itu di dalam peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2020 terkait sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Antoni menambahkan, sejauh ini pihaknya hanya menerima laporan 3 ASN saja yang terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar ini.
"Kalau untuk sejauh ini hanya 3 asn yang terkait kasus lahan transmigran. Selain itu tidak ada, tidak ada (informasi) masuk," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait