BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat (Babar), mengeluarkan surat keputusan terkait pemotongan gaji terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus tahun 2021.
Kepala BKPSDMD Babar, Antoni Pasaribu mengatakan, pihaknya melakukan pemotongan gaji sebesar 50 persen kepada 3 orang ASN Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) yang kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Babar.
Diketahui 3 orang ASN itu diantaranya Kepala Bidang Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial ST, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial RF dan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar berinisial EP.
"Telah ada SK untuk pemotongan gaji yang 50 persen tapi nanti kalau tindak lanjutnya seperti menunggu keputusan dari pengadilan inkrah atau tidak," ujar Antoni Pasaribu, Jumat (28/4/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait