Timsel Sosialisasi Persyaratan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel

Agus Wahyu/ Muri
Tim Seleksi melakukan sosialisasi persyaratan rekrutmen anggota di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Senin (17/4/2023). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Agus Wahyu.

Rusdiar juga memastikan, tim seleksi bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami berlima tim seleksi bekerja secara profesional dan nanti kami juga membutuhkan tanggapan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan kami dan nanti akan kami klarifikasi kepada calon yang mendapat tanggapan negatif,” katanya.

Adapun persyaratan umum anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, diantaranya minimal berusia 35 tahun, pendidikan terakhir S1, daftar riwayat hidup, foto diri, ktp domisili bangka belitung, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, surat keterangan bebas narkoba dan masih banyak lagi persyaratan yang harus disiapkan.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network