Rusdiar juga memastikan, tim seleksi bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami berlima tim seleksi bekerja secara profesional dan nanti kami juga membutuhkan tanggapan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan kami dan nanti akan kami klarifikasi kepada calon yang mendapat tanggapan negatif,” katanya.
Adapun persyaratan umum anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, diantaranya minimal berusia 35 tahun, pendidikan terakhir S1, daftar riwayat hidup, foto diri, ktp domisili bangka belitung, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, surat keterangan bebas narkoba dan masih banyak lagi persyaratan yang harus disiapkan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait