JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp100 miliar. Jumlah uang tersebut, disita selama proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, uang itu disita dari tersangka korporasi, yakni PT Merial Esa (ME).
"Tim penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank diduga terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/1/2022).
KPK, kata dia berharap uang yang disita dapat dijadikan pemulihan aset atau asset recovery kasus dugaan korupsi pada Bakamla.
"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud," katanya.
Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka korporasi PT Merial Esa. Berkas penyidikan PT Merial Esa telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menerima berkas penyidikan tersebut. Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dalam rentang waktu 14 hari, sebelum disidangkan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait