BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang residivis kambuhan kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian dan harus kembali mendekam di sel tahanan. Pasalnya, kedua residivis yang masing-masing sudah tiga kali pernah dibui ini, nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil menangkap 2 pelaku curat beserta sejumlah barang bukti. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Penangkapan kedua residivis dilakukan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka pada Senin (10/4/2023) siang. Keduanya berhasil diamankan polisi saat sedang duduk santai di salah satu rumah kediaman tersangka di Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di sebuah gedung walet dekat daerah Nelayan 1 Sungailiat.
Pelaku yang diamankan adalah Viki Ramadhan alias Kencot (33) dan Ahmad Ariyanto alias Oga (41). Keduanya warga Nelayan 1 Sungailiat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait