Cabuli 8 Santri Sejak Tahun 2021, Guru Ngaji di Bangka Tengah Diringkus Polisi
Rachmat Kurniawan
Seorang guru ngaji berinisial Z diringkus Polisi usai diketahui telah melakukan dugaan pencabulan kepada 8 orang santrinya yang masih berusia 12-13 tahun. Foto: Ilustrasi/Dok Okezone.
Pelaku dijerat Pasal 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu mengingat profesi pelaku merupakan guru ngaji ataupun pendidik maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman awal.