BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Seorang guru ngaji berinisial Z diringkus Polisi usai diketahui telah melakukan dugaan pencabulan kepada 8 orang santrinya yang masih berusia 12-13 tahun, di sebuah Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) di Desa Munggu Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Aksi bejat pelaku terbongkar, setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Korban dilaporkan pada Minggu (9/4/2023) kemarin, setelah pada hari Jum'at (8/4/2023) lusa lalu aksi pelaku terbongkar. Setelah salah satu orang tua korban melaporkan aksi pelaku kepada Kepala Desa Munggu. Kepala Desa langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan berinisiatif mengamankan pelaku, agar dapat meredam situasi serta menghindari hal yang tidak diinginkan dari para keluarga korban dan masyarakat," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH, pada Senin (10/04/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait