Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Cara menghitung zakat fitrah tunai juga sama dengan zakat fitrah berupa makanan pokok, yaitu menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Namun, biasanya Baznas mengeluarkan surat keputusan (SK) setiap tahun untuk besaran nilai zakat fitrah tunai. Pasalnya, besaran nilai zakat fitrah tunai berbeda setiap daerah.
Demikianlah, tujuan mengeluarkan zakat fitrah, yakni untuk menyucikan diri dan berbagi kepada orang yang kurang mampu agar juga dapat merayakan lebaran Idul Fitri bersama-sama. Semoga bermanfaat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait